Penting! 7 Hak Ini Adalah Milikmu Para Pekerja, Jangan Sampai Tidak Tahu
Bekerja bagi kebanyakan orang selalu tentang dua hal. Apalagi kalau bukan memeras keringat sesuai yang diperintah atasan serta mendapatkan upah atas apa yang dikerjakan. Gampangnya memang begitu, tapi menjadi pekerja tidaklah sesimple yang dikira. Seperti seorang suami, di sana ada hak dan kewajiban.
Mirisnya nih, mayoritas pekerja hanya tahu yang wajib-wajib saja. Macam bekerja sesuai SOP sampai dilarang telat. Mungkin karena satu dan lain hal, para pekerja lupa kalau punya hak-hak eksklusif yang memang milik mereka. Hak-hak ini tak hanya yang diberikan si perusahaan, tapi juga pemerintah.
Bagi para pekerja, info ini sangat penting. Jangan tahunya bekerja membanting tulang untuk memenuhi kewajiban, tapi ketahui juga hak-hak sebagai pekerja. “Be a smart employee” karena itu bisa bikin value kita naik. Simak ulasan soal hak-hak bekerja berikut.
1. Pekerja Berhak Diperlakukan Sama
Memang perusahaan atau pimpinan itu macam-macam. Ada yang bijak, tapi ada juga yang sebaliknya, misalnya dengan membeda-bedakan karyawan. Kamu mungkin menganggap fenomena itu biasa, padahal hal tersebut ternyata melanggar aturan. Hal tersebut Tercatat pada UU No. 13 Tahun 2003. Di Bab III Pasal 6 pada UU tersebut dikatakan kalau setiap pekerja itu berhak diperlakukan yang sama. Jadi, ketika mendapatkan perlakuan beda maka itu bisa diadukan.
2. Pekerja Berhak Pindah Kerja Sesuai Keinginan
Entah karena butuh atau mungkin terlalu sayang, sebuah perusahaan kadang menahan karyawannya untuk pergi. Bahkan kadang dengan paksaan atau ancaman, semisal tidak mengembalikan ijazah atau uang pesangon. Sesungguhnya yang semacam ini jelas salah. Pekerja boleh pindah sesuka hatinya karena ini tertulis dalam Pasal 31 UU No. 13 Tahun 2003. Tapi, aturan ini konteksnya kalau pekerja pergi dan ditahan, lain lagi kalau si karyawan bikin ulah dan bermaksud untuk kabur.
3. Hak Soal Uang Lembur
Ada lho perusahaan yang zalim kepada karyawannya dengan tidak membayarkan uang lembur. Dan mirisnya, para karyawan hanya bisa mengelus dada saat hal tersebut terjadi. Uang lembur bagaimana pun adalah hak. Dan wajib ditagih kalau perusahaan tidak memberikannya. Hal ini tertulis dalam Pasal 78 UU No. 13 Tahun 2003. Untuk waktu, lembur pun maksimal hanya boleh tiga jam saja dalam satu harinya.
4. Hak Istirahat dan Cuti
Karena manusia bukan mesin yang bisa bekerja 24 jam sehari, maka tentu saja butuh yang namanya istirahat. Yang satu itu kita boleh menuntutnya karena tertulis dalam Pasal 79 Ayat 2 UU No. 13 Tahun 2003. Waktu istirahat ini tidak termasuk dalam jam kerja. Oh iya untuk cuti, pekerja boleh memintanya dengan syarat sudah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus. Jumlah cutinya sendiri adalah 12 hari maksimal. Seumpama kita sudah memenuhi syarat ini maka 12 hari itu adalah hak yang tidak bisa diganggu gugat.
5. Hak Pesangon untuk PHK
Bagi pekerja PHK adalah kiamat. Alasannya tentu saja lantaran itu adalah tanda kalau karier kita tamat di perusahaan tersebut. Tapi, PHK tak harus selalu disikapi miris dan nestapa, karena di baliknya ada uang pesangon yang menanti. Pesangon adalah hak yang harus diberikan kepada pekerja yang di-PHK. Hitungan umumnya adalah akumulasi dari gaji dan melihat lamanya bekerja. Makin lama bekerja, tentu pesangonnya semakin banyak. Andai kata jumlahnya kurang atau bahkan tak diberi, maka pekerja berhak menuntutnya. Aturan soal pesangon tertulis sangat jelas dalam Pasal 156 UU No. 13 Tahun 2013.
6. Pekerja Punya Hak Kesejahteraan
Ada di sini para pekerja yang tidak diuruskan soal jaminan kesejahteraan oleh kantornya? Kalau iya, selamat, kamu baru saja dizalimi oleh perusahaan. Ya, jaminan kesejahteraan merupakan hak pekerja yang jelas harus diberikan. Hal ini sesuai dengan Pasal 99 UU No. 13 Tahun 2013. Di sana tertulis jelas kalau pekerja berhak mendapatkan jaminan kesejahteraan.
7. Pekerja Berhak Mogok Kerja
Merasa perusahaan semena-mena dan kurang ajar? Kenapa tidak lakukan mogok saja? Ya, kamu mungkin belum tahu kalau ternyata para pekerja tidak apa-apa lho melakukan aksi ini. Bahkan tertulis juga dalam Pasal 138 UU No. 13 Tahun 2013. Mogok kerja boleh, hanya saja aksi tersebut harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku pula.
Namanya juga hak, hukumnya tidak apa-apa kalau kita menagihnya. Apalagi kita berada di momen di mana membutuhkan salah satu dari hak tersebut. Nah, setelah tahu soal ini, tidak berarti kita harus terus-terusan menuntut. Jangan lupa, di balik hak-hak ini ada kewajiban yang harus dipenuhi biar seimbang.
No comments: